Site icon mencobausaha.com

Rekomendasi Produk Investasi Syariah

Produk investasi syariah

Sebagai seorang muslim yang taat, dalam menjalankan semua aspek kehidupan harus berlandaskan dengan hukum-hukum Islam atau hukum syariah, yaitu berpedoman pada Al-quran dan Hadits. Tidak terkecuali dalam hal berinvestasi semestinya dalam produk investasi syariah.

Kita boleh saja berusaha mencari penghasilan dari jalan berinvestasi. Akan tetapi kita tidak diperbolehkan melakukan investasi ke dalam produk yang diharamkan oleh agama.

Karena, pasti ada dampak buruk yang akan timbul apabila kita melakukan sesuatu yang diharamkan oleh agama, baik itu merugikan terhadap diri kita sendiri maupun terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

Di bawah ini ada beberapa rekomendasi produk investasi, khususnya dalam paper asset yang bisa Anda pilih menjadi sarana invesatasi bagi Anda dan sesuai dengan syariah. Apa sajakah produk investasinya, berikut pemaparannya :

Saham Syariah

Saham syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah merupakan, efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan jenisnya, ada dua saham syariah yang diakui di pasar modal.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah berdasarkan peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua, saham yang dicatatkan sebagai syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala.

Pembahasan lebih detail mengenai saham syariat terdapat di artikel lainnya dalam blog ini yang berjudul Hukum Investasi dan Trading Saham dalam Islam.

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah yang mengumpulkan dana masyarakat, untuk dikelola oleh manajer investasi.

Setelah itu, manajer investasi akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam beragam surat berharga seperti saham, obligasi, pasar uang, dan instrumen lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah, seperti sukuk.

luginahijab.com

Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Sekumpulan aset yang dikeluarkan melalui kontrak investasi kolektif EBA syariah, yang mana portofolionya mencakup tagihan, yang muncul dari surat berharga komersial, tagihan di kemudian hari atau jual beli aset fisik/nyata oleh lembaga keuangan.

Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF syariah adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unitnya diperdagangkan di bursa efek.

Tapi, walaupun sebuah reksa dana, instrumen ini diperdagangkan seperti saham yang ada di bursa efek.

ETF sendiri adalah gabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual beli.

Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah

Instrumen ini biasa disebur DIRE syariah yang merupakan wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat, lalu diinvestasikan pada real estate yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Sukuk

Sukuk adalah efek berbentuk sekuritas aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Adapun berdasarkan penerbitannya, sukuk terdiri dari sukuk negara dan sukuk korporasi.

Perihal sukuk negara, pemerintah Indonesia sendiri menyediakan instrumen dalam bentuk SBN atau Surat Berharga Negara tipe ritel yang dikhususkan untuk masyarakan Indonesia yaitu Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel.

Kedua produk tersebut tidak selalu ada dan dikeluarkan, hanya di periode tertentu.

Itulah beberapa produk investasi dalam paper asset yang sesuai dengan prinsip syariah, semoga bisa menambah referensi dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan Anda.

Exit mobile version