Site icon mencobausaha.com

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Obligasi
Obligasi

Perbedaan Sukuk dan Obligasi – Surat Utang Negara (SUN) sudah banyak diketahui oleh masyarakat, termasuk ORI (Obligasi Ritel Indonesia), SBR (Savings Bond Ritel) dan sukuk merupakan jenis-jenis dari obligasi negara.

Anda mungkin pernah atau sering mendengar jenis-jenis obligasi negara di atas. Atau mungkin juga Anda mengetahui bahwa sukuk ialah obligasi yang sudah sesuai dengan syariah serta sudah diakui dan dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ya, secara sederhana obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu obligasi konvesional dan obligasi syariah. Obligasi konvensional mencakup Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan yang termasuk obligasi syariah yaitu SR (Sukuk Ritel).

Untuk Anda yang ingin menentukan produk obligasi mana yang akan dipilih, apakah konvesional atau syariah, sebatas mengetahui secara gasir besar definisi di atas mungkin sudah cukup. Tetapi, alangkah baiknya kita pun mengetahui perbedaan dari prinsip obligasi dan sukuk secara lebih mendalam, meliputi:

Baca juga : Rekomendasi Produk Investasi Syariah

Sifat Instrumen

Hal pertama dari perbedaan sukuk dan obligasi adalah sifat instrumennya. Pada investasi obligasi konvesional, perdagangan obligasi dinilai sebagai surat utang (pernyataan utang). Sedangkan sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.

Oleh karena itu, sukuk memiliki underlying asset atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sebagai bukti kepemilikan investor atas obligasi. Sementara ORI dan SBR tidak memerlukan hal itu.

Penggunaan Dana

Perbedaan sukuk dan obligasi yang kedua yaitu jika dalam obligasi konvensional, jenis industri yang dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi alias dibebaskan, maka lain halnya dengan sukuk.

Jenis industri yang dikelola dan pendapatan yang dihasilkan oleh penerbit harus jauh dari unsur yang diharamkan syariah. Dalam sukuk ini, memang banyak pertimbangan penggunaan dana terkait dengan kebijakan syariah yang telah disahkan oleh MUI.

luginahijab.com

Keuntungan

Di dalam sukuk, tetap ada keuntungan yang dihasilkan, sama seperti investasi obligasi konvesional. Namun, penyebutan dan prinsipnya yang berbeda.

Pada investasi ORI dan SBR, Anda akan mendapat kupon (bunga) dan capital gain (jika Anda menjualnya di pasar sekunder) sebagai keuntungan.

Sementara pada investasi sukuk, Anda akan menerima imbalan yang berasal dari ujrah (uang sewa), margin, bagi hasil atau imbalan lain sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama.

Biaya Administratif

Mekanisme sukuk akan diawasi oleh pihak Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah naungan MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, dalam sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk upah Dewan Pengawas Syariah.

Sementara pada obligasi konvesional, Anda hanya perlu membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya upah Dewan Pengawas Syariah atau tambahan biaya lainnya.

Pungutan OJK

Dalam investasi yang terdaftar di OJK, biasanya ada biaya khusus untuk OJK yang disebut pungutan OJK. Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, pengadaan aset, administratif, serta kegiatan pendukung lainnya.

Jumlahnya adalah sebesar 0,05% dari nilai emisi, maksimal Rp 150 juta pada obilgasi syariah dan Rp 750 juta pada obligasi konvensional.

Dokumentasi Tambahan

Pada investasi obligasi, dibutuhkan laporan pertanggung jawaban atau yang disebut dokumentasi. Namun, pada sukuk, terdapat dokumentasi tambahan yang isinya memaparkan berbagai transaksi pembiayaan syariah.

Pada obligasi konvensional isinya relatif lebih singkat bila dibandingkan dengan obligasi syariah. Itulah perbedaan antara sukuk dan obligasi dalam hal dokumentasi.

Itulah pemaparan singkat yang menjelaskan perbedaan dari prinsip-prinsip sukuk (obligasi syariah) dan obligasi konvesional. Semoga dapat lebih meyakinkan Anda dalam memilih produk obligasi mana yang akan Anda pakai.

Exit mobile version