Site icon mencobausaha.com

Apakah Ada MLM Syariah? Simak Penjelasannya

Apakah Ada MLM Syariah? Simak Penjelasannya
Apakah Ada MLM Syariah? Simak Penjelasannya

Apakah Ada MLM Syariah? Simak PenjelasannyaMulti Level Marketing atau yang sering kita dengar dengan istilah MLM sempat booming pada tahun 2000-an. Dengan berbagai promosi dan iming-iming dapat memperoleh kesuksesan besar, banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung dalam bisnis MLM pada masa itu.

MLM itu sendiri mulai berkembang di Indonesia sekitar tahun 1980-an. Tepatnya pada tahun 1986 yang ditandai dengan berdirinya PT. Nusantara Sun Chlorella. Atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah perusahaan MLM CNI (PT. Centra Nusa Insan Cemerlang). Kemudian diikuti oleh berbagai perusahaan yang mengusung konsep serupa.

Namun dewasa ini bisnis MLM makin banyak yang keluar dari konsep MLM itu sendiri. Banyak MLM bodong yang meraup keuntungannya hanya dengan merekrut member/ downline atau yang lebih dikenal dengan arisan berantai, bukan menjual produk dari perusahaan MLM itu sendiri. Yang ujung-ujungnya konsep tersebut lebih mirip dengan Money Game.

Baca juga: Mengenal Strategi Pemasaran Word of Mouth

Pengertian MLM

MLM merupakan sebuah sistem dimana seorang sales bisa mendapatkan untung atau kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan. Akan tetapi, mereka juga bisa mendapatkan hasil jualan dari sales yang ia rekrut (downline).

Semakin banyak yang direkrut untuk menjadi member, maka akan semakin banyak juga penghasilan yang didapatkan. Jadi, bukan hanya sekedar jualan produk, namun juga tugas sales merekrut orang agar mau jualan produk yang sama.

Sedangkan orang yang merekrut downline disebut dengan upline. Umumnya para upline memiliki gelar lainnya. Mulai dari Silver, Gold, Platinum. Ketiga gelar tersebut akan diperoleh sesuai dengan pemasukan yang mereka terima setiap bulan.

MLM Syariah

Menanggapi pertanyaan kita dalam judul, apakah ada MLM Syariah? Kita akan coba menggali lebih dalam penjelasannya dengan berlandaskan pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Menurut Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) dan nomor 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah, disebutkan bahwa terdapat 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga yang ingin berbisnis MLM Syariah. Ke-12 syarat itu adalah:

  1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (spekulasi), riba, dharar (mudharat), dzulm (tidak adil) dan maksiat.
  4. Tidak ada kenaikan harga/ biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh.
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan).
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
  10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.

Itulah syarat-syarat yang harus kita perhatikan jika ingin masuk dalam keanggotaan Multi Lever Marketing (MLM) ataupun mungkin kita ingin membuat perusahaan MLM itu sendiri.

Exit mobile version