Hukum Investasi dan Trading Saham dalam Islam

Investasi dan Trading Saham dalam Islam
Investasi dan Trading Saham dalam Islam

Hukum investasi dan trading saham dalam Islam. Diantara kita semua, mungkin ada yang masih ragu untuk berinvestasi pada instrumen saham di pasar modal. Salah satu penyebabnya ialah karena masyarakat Indonesia pada umumnya masih beranggapan bahwa berinvestasi dalam saham itu haram hukumnya.

Orang yang berinvestasi dalam saham memiliki stigma yang negatif di masyarakat, yang disama artikan dengan perbuatan judi. Untuk meluruskan semua itu, kita akan mengupasnya secara singkat apa sebenarnya saham itu, kemudian apa sih hukumnya berinvestasi dan trading saham dalam islam.

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Saham ini merupakan salah satu pilihan investasi yang sangat diminati. Salah satu alasannya karena berinvestasi dalam saham bisa menghasilkan keuntungan yang relatif besar.

Trading saham memiliki pengertian yang berbeda dengan investasi saham. Jadi apabila masih ada yang beranggapan trading saham memiliki arti yang sama dengan investasi saham, itu salah besar.

Trading saham diperuntukan untuk transaksi jual beli jangka pendek, sedangkan investasi saham berorientasi pada jangka panjang dengan melakukan analisa terlebih dahulu.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan kita di atas, mengenai hukum investasi dan trading saham menurut islam, kita akan coba kumpulkan data dan fakta ilmiahnya. Berikut beberapa fakta mengenai hukum investasi dan trading saham dalam islam:

Baca Juga : Apa itu Crowdfunding?

Pendapat MUI Tentang Pasar Modal/ Investasi

Hukum pasar modal/ investasi saham sudah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus.

Dari hasil penelitian itu, MUI membuat kesimpulan dalam fatwa tentang hukum pasar modal Indonesia, seperti yang tertera dalam fatwa DSN No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang investasi saham, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Pendapat Pertama

Ber-muamalah (hubungan sosial) dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh. Hal ini dikarenakan pemegang/ pemilik saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.

2. Pendapat Kedua

Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur. Ber-musahamah (penyertaan modal), ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya adalah boleh.

Namun, dengan ketentuan perusahaan tersebut benar-benar ada, serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berarti.

Kenapa demikian? Karena saham adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/ pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut.

Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa ada keraguan.

3. Pendapat Ketiga

Menjual dan menjaminkan suatu saham diperbolehkan, yang penting tetap memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan.

Trading Saham dalam Islam

Bagaimana hukum trading saham? Apabila trading saham dilakukan dengan cara spekulasi, maka trading saham dapat disebut haram/ tidak diperbolehkan.

Menurut Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA – ada banyak variasi dalam trading saham. Salah satunya adalah short selling. Berikut beberapa ciri-ciri indikator short selling :

  1. Motivasi utama dari transaksi ini adalah bukan untuk investasi, tapi untuk jual beli.
  2. Transaksinya cenderung dalam waktu singkat.
  3. Transaksi jual saham dilakukan karena harga saham yang sedang naik.

Ciri-ciri transaksi seperti di atas tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI. Hal ini karena transaksi tersebut mengandung spekulasi (untung-untungan) yang dilarang dalam islam.

Berdasarkan ciri-ciri transaksi yang tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI, terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil tentang trading saham. Berikut beberapa kesimpulan mengenai trading saham.

1. Trading Saham Dihubungkan dengan Main Saham

Trading saham bisa dihubungkan dengan main saham. Dengan kata lain main saham juga disebut judi. Jadi, hukum trading saham dalam islam tidak diperbolehkan karena termasuk judi.

2. Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi

Trading saham juga mengandung unsur spekulasi (untung-untungan). Tentunya hal ini tidak sesuai dengan prinsip islam.

3. Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham

Fokus dari trading saham adalah pada transaksi jual beli saham dalam jangka pendek, sedangkan fokus dari investasi saham lebih ke jangka panjang. Dalam kata lain, disebut juga menabung tetapi dalam bentuk saham.

luginahijab.com

Kriteria Saham Syariah

Di dalam pasar modal, ada dua jenis saham yang diperdagangkan, yaitu jenis saham konvensional dan saham syariah. Untuk saham syariah tentunya saham yang sudah sesuai dengan syariat-syariat islam.

Pada umumnya, ada dua kriteria utama untuk mengklasifikasikan saham tersebut masuk ke dalam saham syariah. Pertama, saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah, dan yang kedua, saham tersebut sudah masuk kategori sebagai saham syariah.

Untuk saham-saham yang belum masuk ke dalam kategori saham syariah, dan memiliki niatan untuk masuk ke dalam kategori tersebut, diperlukan beberapa syarat untuk dipenuhi, yaitu :

1. Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Kegiatan bisnis yang dimaksud adalah seperti aktivitas produksi, distribusi, promosi dan lain sebagainya.

Apabila perusahaan terindikasi mengandung unsur yang bersifat perjuadian, riba, spekulasi, jual beli resiko, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran islam, maka perusahaan tersebut tidak bisa dikatakan syariah.

Beberapa contoh perusahaan yang tidak syariah diantaranya perbankan konvensional, bisnis minuman keras, bisnis perjudian, seks komersial dan lainnya yang memiliki kecenderungan merusak akidah islam.

2. Rasio Keuangan Harus Memenuhi Aturan yang Sudah Ditetapkan

Apabila perusahaan masuk ke dalam kategori syariah maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Misalnya, rasio utang terhadap aset tidak boleh lebih dari 45%.

Selain itu, rasio pendapatan bunga ditambah dengan pendapatan dari sumber yang tidak halal, tidak boleh lebih dari 10% dari total pendapatan secara keseluruhan.

3. Dikategorikan ke dalam Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK

Secara periodik, dua kali dalam setahun, OJK (otoritas jasa keuangan) sudah menerbitkan DES (daftar efek syariah). Biasanya DES ini diterbitkan di akhir bulan Mei dan Novemver.

DES merupakan kumpulan efek atau saham yang sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh OJK sebagai pihak penerbit DES.

Saham yang termasuk ke dalam DES adalah saham dari perusahaan yang mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, atau pun perusahaan yang kegiatan bisnis utamanya sesuai/ memenuhi kriteria syariah.

Kesimpulan

Saham sudah dikenal oleh umat islam sejak zaman dulu, ini dibuktikan dengan kata saham yang berasal dari kata musahamah atau penyertaan modal.

Investasi saham dan trading saham memiliki pengertian yang sangat jauh berbeda, jika investasi saham berorientasi pada jangka panjang, memiliki prinsip yang sama dengan menabung, sedangkan trading saham memiliki orientasi untuk jangka pendek dan memiliki kecenderungan kegiatan spekulasi (untung-untungan).

Dari uraian di atas pula, dapat kita ambil kesimpulan bahwa berinvestasi saham menurut islam hukumnya boleh, sedangkan trading saham tidak boleh dilakukan karena hukumnya adalah haram, karena memiliki banyak unsur kerugian di dalamnya.

Walaupun begitu, kita diharuskan untuk memilih saham-saham yang masuk ke dalam kategori syariah, karena apabila kita membeli saham dari perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip islam/ syariah, sama saja dengan kita memiliki perusahaan yang kegiatan utamanya tidak sesuai dengan prinsip syariah, dan mendukung kegiatan haram tersebut.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares