Mengapa Laporan keuangan Penting Ketika Lapor SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan

Pembahasan kali ini akan sedikit detail dan mendalam, yaitu seberapa pentingkah laporan keuangan, khususnya untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Selain itu, kita juga akan belajar mengenali macam-macam dari laporan keuangan yang wajib ada pada sebuah perusahaan.

Laporan keuangan merupakan produk akhir dari serangkaian proses pembukuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan selama satu periode siklus akuntansi. Periode laporan keuangan ini disajikan secara bulanan dan juga tahunan, yaitu akumulasi dari beberapa laporan keuangan bulanan dalam satu tahun.

Lantas apa yang mendasari pentingnya laporan keuangan perusahaan ini ketika kita menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan?

Terkait dengan tujuan perpajakan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bahwa laporan keuangan harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan.

Baca juga : Tips Membuat Business Plan Sederhana

Jenis Laporan Keuangan pada SPT Tahunan

Jenis laporan keuangan perusahaan yang harus ada dan wajib dilampirkan ketika lapor SPT Tahuan PPh bagi WP Badan adalah :

Neraca

Sebuah neraca (dikenal juga sebagai laporan posisi keuangan) adalah keseimbangan keuangan perusahaan. Neraca itu memperlihatkan data aset, liabilitas/kewajiban, dan modal/ekuitas.

Aset adalah segala nilai moneter yang dimiliki sebuah perusahaan. Liabilitas adalah hutang perusahaan. Modal adalah kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan. Ketika Anda menambahkan liabilitas dan modal, Anda mendapatkan total aset.

Laporan Rugi Laba

Laporan rugi laba (disebut juga laporan pendapatan atau laporan operasi) memperlihatkan laba perusahaan pada satu waktu atau periode tertentu.

Berapa yang telah dibelanjakan oleh perusahaan (dan dibelanjakan untuk apa) dikombinasikan dengan berapa yang telah dihasilkan oleh perusahaan (dan dari mana) untuk memberikan informasi apakah perusahaan memperoleh keuntungan atau malah sebaliknya.

Laporan Keuangan Lain

Laporan keuangan lain yang mendukung dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Pentingnya Melampirkan Laporan Keuangan pada SPT Tahunan

Lampiran berupa laporan keuangan adalah bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan karena beberapa alasan, diantaranya :

Sebagai Dokumen Sumber

Sudah kita semua ketahui bahwa dalam penyusunan SPT Tahunan, laporan keuangan (khususnya laporan rugi laba) ialah laporan yang digunakan Wajib Pajak sebagai dokumen sumber atau dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak.

Dasar Penilaian Kewajaran

Lampiran laporan keuangan juga digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah SPT Tahunan yang disampaikan wajar atau tidak. Misalnya dengan menghitung debt to equity ration (DER) perusahaan, dan lain-lain.

Amanat Undang-Undang

SPT Tahunan PPh WP Badan dinyatakan tidak lengkap jika tidak disertai dengan laporan keuangan. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketentuan lebih lanjut tentang pelampiran laporan keuangan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen-pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Sedemikian pentingnya pelampiran laporan keuangan bagi kepentingan perpajakan, maka setiap WP perlu mengetahui karakteristik kualitatif laporan keuangan. Karekter inilah yang membuat informasi pada laporan keuangan menjadi berguna bagi pemakainya.

luginahijab.com

Karakter Kualitatif Laporan Keuangan sebagai Lampiran SPT Tahunan

Empat karakter kualitatif pokok yang harus dimiliki laporan keuangan, berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan) Nomor 1 adalah sebagai berikut :

Dapat Dipahami (Understandability)

Informasi yang berkualitas adalah informasi yang dapat dengan mudah dipahami oleh pembacanya. Begitu juga dengan laporan keuangan, harus disajikan dengan baik dan sesuai dengan standar agar pemakai informasi laporan keuangan bisa dengan mudah memahami laporan keuangan tersebut.

Walaupun demikian, kesulitan pemakai untuk memahami informasi tertentu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memasukan informasi itu ke dalam laporan keuangan, karena laporan keuangan harus transparan.

Relevan (Relevance)

Informasi dikatakan relevan apabila dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai, yaitu dengan cara dapat berguna untuk mengevaluasi perintiwa masa lalu.

Relevansi informasi bermanfaat dalam memprediksi atau meramalkan (predictive) dan penegasan (confirmatory), yang keduanya berkaitan satu sama lain.

Prediski posisi keuangan dan kinerja di masa depan serta hal lainnya seringkali didasarkan pada informasi posisi keuangan dan kinerja di masa lalu, inilah yang dimaksud dengan relevan.

Oleh kerena itu dengan laporan keuangan yang relevan akan menjadikan pemakai informasi laporan keuangan dapat mendukung atau mengubah suatu keputusan yang akan diambil nantinya.

Keandalan (Reliability)

Informasi yang baik harus andal (reliable). Informasi memiliki keandalan jika terbebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dalam penyajiannya dilakuan dengan tulus dan jujur.

Keandalan informasi juga akan mempengaruhi relevansi, karena apabila informasi yang disajikan andal maka akan semakin relevan. Begitu pun jika informasi yang disajikan tidak andal maka akan berpotensi besar untuk menyesatkan pemakai informasi.

Dapat Dibandingkan

Pemakai laporan keuangan harus bisa membandingkan laporan keuangan perusahaan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja perusahaan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.

Pembuatan Laporan Keuangan, Konsultasi hingga Pelaporan Pajak

Pembuatan laporan keuangan tentu wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Selain untuk memberikan informasi yang lengkap tentang posisi keuangan suatu perusahaan, untuk nantinya dijadikan informasi yang mencerminkan kesehatan dari suatu perusahaan, laporan keuangan ini pun tidak lepas dari salah satu syarat yang harus ada dalam pelaporan pajak suatu perusahaan.

Kenapa hal ini menjadi penting? Karena apabila kita tidak melaporkan kewajiban pajak perusahaan, sanksi akan diberikan.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28/2007 perubahan ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut :

  • Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 (Orang Pribadi) akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,-
  • Bila Wajib Pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,-
  • Sanksi administarsi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,-
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000,-

Demi menghindari berbagai sanksi di atas, maka pembuatan laporan keuangan sangat dibutuhkan. Untuk Anda yang belum tahu bagaimana caranya membuat sebuah laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi, dan bingung bagaimana caranya dalam melaporkan SPT Tahunan, Anda tidak perlu panik, kami memiliki solusinya.

Konsultan Akuntansi dan Pajak Andhika Dwi W., SE., M.Ak., BKP bisa memberikan solusi, untuk Anda yang ingin berkonsultasi mengenai masalah pelaporan keuangan dan pajak, hingga pembuatan laporan keuangan dan pelaporan pajak, silahkan dapat menghubungi nomor kontak di atas. Laporan keuangan dan laporan pajak, baik itu pelaporan pajak Orang Pribadi maupun Badan, InshaAllah bisa dipercaya.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares